Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Rekomendasi Nikah: Syarat Dan Cara Mendapatkannya Di Tahun 2023


Download Contoh Surat Nikah Siri Terbaru
Download Contoh Surat Nikah Siri Terbaru from idmanajemen.com

Apa itu Surat Rekomendasi Nikah?

Surat Rekomendasi Nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) setempat untuk memperbolehkan sepasang calon pengantin untuk menikah secara agama. Dokumen ini menjadi syarat wajib bagi pasangan yang ingin menikah di Indonesia.

Syarat-Syarat untuk Mendapatkan Surat Rekomendasi Nikah

Untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Nikah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin. Syarat-syarat tersebut antara lain:

1. Surat Keterangan Tidak Terikat

Calon pengantin harus menyertakan Surat Keterangan Tidak Terikat yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat. Surat ini menunjukkan bahwa calon pengantin tidak sedang menikah atau terikat dalam hubungan pernikahan dengan orang lain.

2. Surat Keterangan Sehat

Calon pengantin juga harus menyertakan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter atau puskesmas setempat. Surat ini menunjukkan bahwa calon pengantin dalam keadaan sehat dan tidak memiliki penyakit menular.

3. Fotokopi KTP

Calon pengantin harus menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku. Dokumen ini digunakan untuk memverifikasi identitas calon pengantin.

4. Pas Foto

Calon pengantin harus menyertakan pas foto terbaru dengan ukuran 4x6 cm. Pas foto ini akan digunakan untuk keperluan administrasi di KUA.

Cara Mendapatkan Surat Rekomendasi Nikah

Setelah memenuhi semua syarat, calon pengantin dapat mengajukan permohonan Surat Rekomendasi Nikah ke KUA setempat. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan surat tersebut:

1. Mengisi Formulir Permohonan

Calon pengantin harus mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh KUA. Formulir ini berisi data diri calon pengantin dan informasi pernikahan.

2. Melampirkan Dokumen Persyaratan

Setelah mengisi formulir permohonan, calon pengantin harus melampirkan dokumen persyaratan seperti Surat Keterangan Tidak Terikat, Surat Keterangan Sehat, fotokopi KTP, dan pas foto.

3. Menyerahkan Dokumen ke KUA

Setelah melampirkan dokumen persyaratan, calon pengantin harus menyerahkan dokumen ke KUA setempat. Di sana, dokumen akan diverifikasi dan diproses oleh petugas KUA.

4. Menunggu Pengumuman

Setelah dokumen diproses, KUA akan mengumumkan keputusan mengenai permohonan Surat Rekomendasi Nikah. Jika permohonan disetujui, calon pengantin dapat mengambil Surat Rekomendasi Nikah di KUA setempat.

Kesimpulan

Surat Rekomendasi Nikah adalah dokumen penting yang harus dipenuhi oleh calon pengantin untuk menikah secara agama di Indonesia. Untuk mendapatkan surat tersebut, calon pengantin harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengajukan permohonan ke KUA setempat. Dengan mengikuti prosedur yang benar, calon pengantin dapat memperoleh Surat Rekomendasi Nikah dengan mudah dan cepat.

Posting Komentar untuk "Surat Rekomendasi Nikah: Syarat Dan Cara Mendapatkannya Di Tahun 2023"